Pages

Banner 468 x 60px

 

Thursday, July 14, 2011

Calon Sekkota Kediri Terjerat Kasus Korupsi

0 comments
Calon Sekretaris Kota (Sekkota) Kediri Haryono diperiksa petugas Unit Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Polres Kediri Kota. Kepala Inspektorat Kota Kediri itu dimintai keterangan terkait dengan skandal kasus penerimaan 231 Pegawai Tidak Tetap (PPT) illegal oleh Dinas Pendidikan (Disdik) setempat pada tahun 2009 lalu.

Kasubbag Humas Polres Kediri Kota AKP Surono mengatakan, Hariyono diperiksa sebagai saksi, karena dianggap memiliki wewenang dalam mengawasi proses penerimaan PTT. "Dia memiliki tugas sebagai kontrol. Oleh sebab itu, kita mintai keterangan," kata AKP Surono kepada beritajatim.com, Rabu (13/7/2011).

Selain Haryono, polisi juga memeriksa Kabag Hukum Pemkot Kediri Arif. Seperti halnya Haryono, Arif dianggap mengerti aturan hukum dalam proses penerimaan PTT bermasalah itu. Keduanya menjalani pemeriksaan sekitar tiga jam yakni, mulai pukul 10.00 WIB hingga pukul 13.00 WIB.

Haryono membenarkan pemeriksaan tersebut. Menurut pria yang namanya diajukan oleh Walikota Kediri Samsul Ashar bersama Plt Sekkota Agus Wahyudi, dan Kepala Dinas Kebudayaan Pemuda dan Olahraga (Kadisbudparpora) Muhaimin ke Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Timur, untuk dilakukan fit and propertise menempati jabatan Sekkota Kediri itu, ada sekitar 20 poin pertanyaan yang diberikan oleh penyidik seputar rekrutmen PTT. Namun, dirinya enggan untuk membeberkannya.

"Saya kira, lebih baik no coment. Saya sebagai inspektorat, tidak berhak untuk menjawabnya," ujar Haryono melalui telepon seluler. Dirinya menyarankan agar bertanya langsung kepada kepolisian atau pejabat Pemerintah Kota (Pemkot) Kediri yang memiliki kewenangan untuk memberikan konfirmasi.

Terpisah, Kabag Humas Pemkot Kediri Hariadi mengaku, pihaknya akan tetap mengikuti ketentuan hukum yang berlaku. "Kita ikuti saja aturan hukum yang berlaku. Kita juga akan menelaah," terang Hariadi.

Sebagaimana diberitakan sebelumnya, Polres Kediri Kota sudah menerbitkan laporan model A terkait skandal kasus penerimaan PTT tahun 2009 tersebut. Bahkan, kepolsian dapat dipastikan bakal segera menetapkan Edy Purnomo, Asisten Administrasi Umum menjadi tersangka.

Mantan Kadisdik itu dianggap sebagai pihak yang paling bertanggung jawab terhadap dugaan terjadinya gratifikasi, sebagaimana yang dimaksud dalam pasal 12 UU RI No. 20 tahun 2001, tentang perbaikan UU RI No. 39 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Edy Purnomo diduga sudah menerbitkan surat tugas dan sejumlah surat perjanjian kerja borongan ke-231 PTT yang ditugaskan di Lingkungan Disdik Kota Kediri. Para tenaga pendukung teknis tersebut kemudian disalurkan ke UPTD masing-masing, dan dipekerjakan di sejumlah sekolah sejak 10 Juni 2010, tanpa mendapat gaji sepeser pun.

Kasus tersebut melibatkan sejumlah anggota DPRD setempat. Ada tujuh oknum dewan yang namanya ikut terseret. Sebab, mereka lah yang meminta Edy Purnomo menerbitkan surat tugas tersebut. Masing-masing berinisial, HD, MH, SH, AD, NR, NI, dan SR.

Sumber : beritajatim

0 comments:

Post a Comment