Polisi masih kesulitan menertibkan maraknya becak gowes di jalanan Kediri, Jawa Timur. Masalahnya, dasar hukum penertiban becak gowes belum ada.
"Polisi dapat menertibkan becak gowes jika ada dasar peraturan yang dikeluarkan oleh Dinas Perhubungan Kota Kediri," kata AKP Surono, Kasubag Humas Polres Kediri Kota, Kamis (30/8/2012).
Becak gowes, lanjut Surono, sebenarnya tidak boleh digunakan di jalanan umum yang ramai. Becak gowes hanya cocok digunakan di tempat wisata, yang arus lalu lintasnya tidak ramai.
"Becak gowes hanya cocok digunakan di tempat rekreasi, bukan di jalanan umum," jelasnya.
Sejauh ini, papar Surono, belum ada pembahasan terkait semakin maraknya becak gowes di jalanan. Pelarangan becak gowes harus dibahas bersama instansi terkait, seperti Dinas Perhubungan dan Satlantas.
Sejak becak gowes marak digunakan untuk sarana rekreasi masyarakat di Kota Kediri mulai awal Ramadan lalu, sudah beberapa kali terjadi insiden kecelakaan.
Semua kecelakaan yang melibatkan becak gowes terjadi pada malam hari. Terlebih, becak gowes tidak dilengkapi lampu penerangan yang memadai.
Sumber : tribunnews
0 comments:
Post a Comment