Pages

Banner 468 x 60px

 

Sunday, May 15, 2011

Sengketa Gunung Kelud Tunggu Gubernur

0 comments
Pasca letusan, puncak Gunung Kelud telah menebarkan posona wisata alam yang luar biasa. Karena potensi itu juga membuat Pemkab Kediri dan Pemkab Blitar berebut wilayah gunung berapi itu.

Sayangnya, perseteruan pemerintah daerah (Pemda) karena sama-sama mengklaim Gunung Kelud masuk ke wilayahnya sejak 2003 itu, belum kunjung terselesaikan. Kini mereka pun tinggal menunggu keputusan Gubenrnur Jatim.

Mencuatnya persoalan batas wilayah itu terjadi ketika Pemkab Kediri dipimpin Bupati Sutrisno, sedangkan Bupati Blitar dijabat Imam Muhadi. Awalnya Pemkab Blitar mengklaim sebagian wilayah Kelud masuk wilayahnya. Atas klaim itu, Bupati Sutrisno langsung membentuk tim penelusuran, dan hasilnya juga mengklaim sebagain besar Kelud masuk wilayah Kab Kediri.

Data yang dimiliki Pemkab Kediri, antara peta GunungKelud atau peta Belanda yang menunjukkan batas wilayah Kab. Kediri mencakup kawasan puncak Gunung Kelud. Seperti terlihat pada peta “Overzichtskaart Van Regentschap Kediri, Schaal I A 50.000, Vervaadigd Dorde Lerlingen Der Open Ambacht Lergang Te Paree – Juni 1933”. “Peta ini juga yang dijadikan dasar dalam penyelenggaraan batas wilayah daearh,” kata Plt Kabag Humas Pemkab Kediri, Edhi Purwanto SH, Sabtu (14/5).

Sebagaimana ilmu agraria, lanjut Edhi, masalah tanah atau wilayah ini seperti ilmu undur-undur. Artinya harus dicari sejarah atau dokumen yang menyatakan tentang posisi suatu wilayah yang ditarik dalam kurun waktu ke belakang. Termasuk peta dari de Haan tahun 1840 dan peta Overzichtskaart tahun 1933, menunjukkan Gunung Kelud masuk Kab. Kediri.

Dalam peta itu, nama-nama wilayah yang tertera sudah semakin jelas. Seperti penyebutan sejumlah wilayah di sekitar Gunung Kelud, seperti Soemberpetoeng (kini Sumberpetung), Poentjoe (Puncu), dan sebagainya. Sedangkan ejaan Kelud masih menggunakan “Kloet”. Dalam peta itu tampak sangat jelas jika gunung Kelud masuk wilayah Kabupaten Kediri.

Di samping berdasar peta, secara fisik menunjukkan akses jalan menuju kawah kepundan Gunung Kelud hanya ada satu dan hanya dapat ditempuh melalui Desa Sugihwaras, Kecamatan Ngancar, Kediri. Pembangunan infrastruktur Gunung Kelud dan sekitarnya dilaksanakan Departemen Pekerjaan Umum melalui Proyek Gunung Kelud. Proyek Gunung Kelud sendiri kantornya juga di Kabupaten Kediri .

Telepas klaim-klaim itu, pasca meletus Pemkab Kediri telah mengembangkan Gunung Kelud menjadi kawasan wisata dengan didukung kemudahan akses jalan menuju puncaknya. Dulunya puncak Kelud ini berupa danau kawah. Pasca letusan akhir 2007, danau kawah ini berubah dengan munculnya anak gunung Kelud berupa kubah lava dengan kepulan asap putih.

Sementara Wakil Bupati Blitar, Rijanto yang sempat berkunjung ke Gunung Kelud, mengatakan, Pemkab Blitar akan berusaha maksimal hingga klaim pemilikan Gunung Kelud jatuh ke tangannya. Untuk memperkuat data dan fakta, Blitar berusaha mengundang ahli topografi untuk meneliti batas wilayah Gunung Kelud.

Jika melihat pada peta Top Dam Tahun 1944, letak geografis Gunung Kelud mayoritas di wilayah Kabupaten Blitar, bukan di Kabupaten Kediri . Karena itu pihaknya melapor ke Gubernur Jawa Timur sekaligus meminta Provinsi sebagai mediator sengketa kepemilikan Gunung Kelud antara Kediri dan Blitar segera terselesaikan. “Diperkirakan sebulan akan selesai. Siapa yang berhak memenangkan batas wilayah itu, tergantung Gubernur. Kita tunggu saja,” jelasnya.

0 comments:

Post a Comment