Gelanggang Olahraga (GOR) Jayabaya Kediri senilai Rp 110 milliar yang dibangun secara multy years selama tiga tahun (2007-2010) ternyata masih menyisakan persoalan.
Megaproyek megah di Kelurahan Banjarmlati, Kecamatan Mojoroto, Kota Kediri itu tidak kunjung dilonching karena masih menanggung tunggakan hingga Rp 10 milliar.
Sehingga, PT.Global Daya Manunggal sebagai rekanan infrastruktur menggugat Pemerintah Kota (Pemkot) Kediri ke Pengadilan Negeri Kediri. Sementara, PT Triple S, rekanan prasaran memilih menyurati Pemkot Kediri.
Direktur PT Triple S Kediri Sony Sandra mengatakan, tunggakan yang belum terbayarkan oleh Pemkot Kediri kepadanya sebsar Rp 3-4 milliar. Sedangkan kepada PT. Global Daya Manunggal sekitar Rp 6 milliar.
Tunggakan sebesar Rp 10 milliar itu terjadi karena adanya penyesuaian satuan harga barang. Padahal, klausul kontrak kerja dengan renakan penyesuaian harga itu sudah termaktub di dalamnya.
"Masalahnya, Pemkot Kediri baru sekali melaksanakan proyek multy years. Sehingga, mereka masih kesulitan mengenai payung hukumnya. Saat ini masih dievaluasi," kata Sony Sandra kepada beritajatim.com, Jumat (27/5/2011).
Pria yang juga menjadi Manajer Persedikab Kediri itu menambahkan, sembari menunggu balasan surat dari Pemkot Kediri, pihaknya sedang melakukan konsultasi dengan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) untuk melakukan langkah selanjutnya.
Dari nilai total proyek sebesar Rp 110 milliar, Sony mengaku, pihaknya hanya mengejarkan sekitar Rp 40 milliar. Selebihnya Rp 70 milliar dikerjakan oleh PT. Global Daya Manunggal. Sony berharap Pemkot Kediri segera menyelesaikan tunggakan tersebut.
Terpisah, Anggota Komisi C DPRD Kota Kediri Yudi Ayubchan mengatakan, penyesuaian satuan harga sah-sah saja karena diatur dalam peraturan. Namun, Pemkot Kediri harus mengevaluasinya dengan melihat Satuan Pokok Kegiatan (SPK) nya.
"Kalau pun terjadi seperiti itu, juga perlu dirembuk dulu antara pelaksana dengan Pemkot Kediri. Dari nilai Rp 10 milliar itu paling tidak ada pembicaraan," kata Yudi Ayubchan.
Politisi Partai Demokrat itu menambahkan, pada pengajuan APBD 2011 lalu penganggarakan untuk GOR tidak muncul. Sehingga, kalangan DPRD, khususnya Komisi C yang membidangi masalah Pendidikan dan Pembangunan tidak mengetahui persoalannya.
Berdasarkan aturan main yang ada, Badan Pemberdayaan Daerah (Bapeda) yang berwenang menangani masalah ini. Pengajuan dana itu dapat dibahas dalam Kebijakan Umum Kebijakan Anggaran (KUA) dan Priorita Program Anggaran (PPA), sebelum pengajuan Perubahan Anggaran Keuangan (PAK).
Terpisah, Kepala Bagian Humas Pemkot Kediri Tri Krisminarko melalui telepon selulernya mengaku, belum mengetahui persoalan itu. Dia juga belum tahu surat yang dikirimkan PT. Triple S ke Pemkot Kediri.
"Kami akan segera menanyakan masalah ini ke Dinas Pekerjaan Umum (PU). Mereka yang lebih paham mengenai masalah pembangunan GOR Jayabaya Kediri ini," kata Tri Krisminarko.
Sekedar diketahui GOR Jabayaba Kediri berdiri diatas lahan seluas 19,7 hektare di Kelurahan Banjar Mlati dan Bandar Kidul, Kecamatan Mojoroto, Kota Kediri. GOR ini akan segera dipakai untuk menggelar veneu bola voli dalam Pekan Olahraga Provinsi (Porprov) Jawa Timur mulai 15 Juni-22 Juli 2011 mendatang.
Beberapa waktu lalu, Dinas PU melakukan renovasi terhadap mega proyek yang belum diserahkan oleh rekanan ke Pemkot Kediri itu. Angin-angin GOR Jabayaba selalu bocor apabila turun hujan.
Sumber : beritajatim.com
0 comments:
Post a Comment